Tanggung Jawab Hak Asasi


TANGGUNG JAWAB HAK ASASI


Hak adalah unsur yang sangat melekat pada diri setiap individu. Hak asasi berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, diberikan kepada manusia. Setiap individu mempunyai hak dan kewajibannya masing-masing. Hak juga merupakan suatu yang harus diperoleh oleh setiap individu.
HAM (Hak Asasi Manusia) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (UU tentang HAM No. 39 thn 1999). Singkatnya HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri setiap individu manusia. Tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup selayaknya manusia pada umumnya.
Macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi 6, yaitu:
1.      Hak Asasi Pribadi
2.      Hak Asasi Politik
3.      Hak Asasi Hukum
4.      Hak Asasi Ekonomi
5.      Hak Asasi Peradilan
6.      Hak Asasi Sosial Budaya

Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
  1. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
  2. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
  3. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
  4. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

Ruang lingkup HAM meliputi:
1.      Hak-hak berkenaan mengenai masalah ekonomi dan sosial
2.      Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan
3.      Hak pribadi untuk menjunjung kehidupan, kebebasan, keamanan, dan lain-lain

Penyebab HAM pada intinya, meliputi:
1.      Pemeritahan yang otoriter
2.      Kelalilman
3.      Ketidakadilan atau diskriminasi
4.      Penjajahan atau invlasi
5.      Perbudakan

Hak Asasi sering kali dilanggar manusia untuk mempertahankan hak pribadinya. Adapun pelanggaran-pelanggaran HAM, seperti:
1.      Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2.      Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3.      Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4.      Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
5.      Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Adapun akibat dari HAM ini dapat membuat rakyat berjuang mempertahankan hak-hak yang mutlak dimiliki oleh mereka yang menyatakan keberadaan mereka sebagai makhluk bermartabat.

Komentar