Tanggung Jawab Hak Asasi
TANGGUNG JAWAB HAK ASASI
Hak adalah unsur
yang sangat melekat pada diri setiap individu. Hak asasi berasal dari Tuhan
Yang Maha Esa, diberikan kepada manusia. Setiap individu mempunyai hak dan
kewajibannya masing-masing. Hak juga merupakan suatu yang harus diperoleh oleh
setiap individu.
HAM (Hak Asasi
Manusia) adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia (UU tentang HAM No. 39 thn
1999). Singkatnya HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri setiap individu
manusia. Tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup selayaknya manusia pada umumnya.
Macam-macam hak
asasi manusia dapat digolongkan menjadi 6, yaitu:
1. Hak
Asasi Pribadi
2. Hak
Asasi Politik
3. Hak
Asasi Hukum
4. Hak
Asasi Ekonomi
5. Hak
Asasi Peradilan
6. Hak
Asasi Sosial Budaya
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika
dibandingkan dengan hak-hak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai
berikut.
- Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
- Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
- Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
- Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Ruang lingkup
HAM meliputi:
1. Hak-hak
berkenaan mengenai masalah ekonomi dan sosial
2. Kebebasan
sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan
3. Hak
pribadi untuk menjunjung kehidupan, kebebasan, keamanan, dan lain-lain
Penyebab
HAM pada intinya, meliputi:
1. Pemeritahan
yang otoriter
2. Kelalilman
3. Ketidakadilan
atau diskriminasi
4. Penjajahan
atau invlasi
5. Perbudakan
Hak
Asasi sering kali dilanggar manusia untuk mempertahankan hak pribadinya. Adapun
pelanggaran-pelanggaran HAM, seperti:
1. Penindasan dan merampas hak rakyat
dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2. Menghambat dan membatasi kebebasan
pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3. Hukum (aturan dan/atau UU)
diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4.
Manipulatif
dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai
tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
5.
Penegak
hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan
oposisi di manapun.
Hak
asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal
dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa
pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Adapun akibat dari HAM ini dapat
membuat rakyat berjuang mempertahankan hak-hak yang mutlak dimiliki oleh mereka
yang menyatakan keberadaan mereka sebagai makhluk bermartabat.
Komentar
Posting Komentar